Berita Viral
Resmi Dipermudah, Syarat dan Aturan Perpanjang SIM di 2025 Kini Bisa Pakai KTP Luar Daerah
Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini.
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Namun, bisakah perpanjangan SIM dilakukan saat tinggal di luar kota tempat KTP diterbitkan?
Terbaru, untuk SIM Indonesia kini resmi berlaku secara nasional.
Sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
• CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan
Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM yang perlu disiapkan.
Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sementara, untuk proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
Jika Israel Lolos Spanyol Pertimbangkan Boikot Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.