Berita Viral

Resmi Dipermudah, Syarat dan Aturan Perpanjang SIM di 2025 Kini Bisa Pakai KTP Luar Daerah

Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PAMER SIM - Soerang warga menunjukkan SIM D yang dimilikianya. Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini.

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.

Namun, bisakah perpanjangan SIM dilakukan saat tinggal di luar kota tempat KTP diterbitkan?

Terbaru, untuk SIM Indonesia kini resmi berlaku secara nasional.

Sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan

Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM yang perlu disiapkan.

Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara, untuk proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved