Aplikasi

Daftar Online Urusan Pertanahan Lengkap Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku bisa menjadi pilihan paling mudah untuk mendapatkan berbagai informasi terkait tanah yang akan kita buatkan sertifikat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Play Store
LOGO SERTIFIKAT TANAHKU - Tampilan terbaru logo dari aplikasi sertifikat tanahku di play store. Seluruh urusa pertanahan dapat diajukan melalui aplikasi sertifikat tanahku secara online. Serta bisa mendapatkan informasi lengkap seputar pertanahan dari aplikasi ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seputar administrasi pertanahan saat ini bisa diajukan secara online menggunakan aplikasi.

Termasuk untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah.

Masyarakat bisa menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam urusan pengurusan sertifikat tanah baik untuk mencari informasi pengajuan sertifikat tanah atau lainnya bisa lakukan secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku bisa menjadi pilihan paling mudah untuk mendapatkan berbagai informasi terkait tanah yang akan kita buatkan sertifikat.

Pemilik tanah akan mendapatkan detail informasi tanah tersebut mulai dari biaya pengajuan sertifikat lokasi dan yang terpenting adalah status dari tanah itu sendiri.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Cocok sekali bagi yang sedarng mengurus sertifikat mulai dari menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.

Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan sebab segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui.

Baca juga: Manfaatkan Top Up Saldo Gratis dari Bank ke DANA Tanpa Batas Serta Kirim Uang Free

Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku

Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

Membuat akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved