Ragam Contoh

Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 Juni 2025, Cek Pencairannya di Aplikasi ANDAL

Diharapkan, gaji ke-13 ini dapat meringankan beban biaya pendidikan yang biasanya meningkat di awal tahun ajaran.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI 13 PNS- Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan pada bulan Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar baik datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, dan menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan, khususnya anak dan cucu mereka. 

Diharapkan, gaji ke-13 ini dapat meringankan beban biaya pendidikan yang biasanya meningkat di awal tahun ajaran.

Tak hanya itu, pencairan gaji ke-13 juga dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk menghadapi potensi kenaikan harga barang dan jasa (inflasi) yang sering terjadi di pertengahan tahun. Dengan demikian, daya beli para pensiunan tetap terjaga.

Dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025, Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk:

PNS aktif,

PPPK,

Prajurit TNI,

Anggota Polri,

Hakim,

dan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Bansos Tahap Baru Cair, Pemerintah Siapkan Survei Program Penanganan Stunting dan PIP 2025

Meski belum disebutkan tanggal pasti pencairannya, gaji ke-13 pensiunan dipastikan cair pada awal Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan via Aplikasi Andal by Taspen

Agar lebih mudah dan cepat mengetahui status pencairan gaji ke-13, pensiunan PNS dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi “Andal by Taspen”.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Unduh Aplikasi Andal by Taspen

Untuk pengguna Android: buka Google Play Store, cari “Andal by Taspen”, lalu instal.

Untuk pengguna iPhone: cari aplikasi yang sama di App Store.
Pastikan versi aplikasi minimal v3.5.0.

2. Registrasi dan Login

Pilih “Daftar Akun” dan masukkan data berikut:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nomor Taspen (NOTAS)

Nomor Kartu PNS Elektronik (KPE) (jika ada)

Lakukan verifikasi dengan kode OTP yang dikirim via SMS/email.

Bila data tidak valid, hubungi Call Center Taspen 1500-909 atau kunjungi kantor Taspen terdekat.

3. Autentikasi Wajah dan Sidik Jari

Lakukan swafoto (selfie) dengan KTP untuk verifikasi biometrik.

Bila perangkat mendukung, scan sidik jari untuk keamanan tambahan.

4. Cek Menu Pencairan Gaji Pensiun

Setelah login, masuk ke menu “Pencairan Gaji” dan pilih opsi “Gaji ke-13”.

Informasi yang ditampilkan:

Status pencairan (misalnya “Diproses” atau “Sudah Cair”)

Jumlah gaji ke-13 (termasuk rincian gaji pokok dan tunjangan)

Jadwal transfer ke rekening

Nomor rekening tujuan

35 Contoh Soal Bahasa Jawa Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

5. Perbarui Data Jika Diperlukan

Bila terjadi perubahan rekening atau nomor ponsel, buka menu “Perbarui Data”.

Unggah foto rekening baru atau KTP, lalu tunggu proses verifikasi maksimal 2×24 jam.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan terdiri dari:

Gaji pokok pensiun

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan dari PT Taspen

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved