Kabar Artis
Alasan Razman Arif Nasution Mangkir dari Jadwal Sidang, Terkuak Kasus Lanjutan Pencemaran Nama Baik
Pihak keluarga Razman, melalui tim kuasa hukumnya, telah menyerahkan surat keterangan sakit sebagai dasar permohonan penundaan kepada majelis hakim.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang dijadwalkan hari ini, Kamis 15 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali mengalami penundaan.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Razman yang dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
Pihak keluarga Razman, melalui tim kuasa hukumnya, telah menyerahkan surat keterangan sakit sebagai dasar permohonan penundaan kepada majelis hakim.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Razman, Lechumanan, usai persidangan.
“Jadi kami sebagai tim penasihat hukum dari Bang Razman hari ini menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim. Penundaan ini kami ajukan karena Bang Razman benar-benar sedang sakit,” ujar Lechumanan kepada awak media.
Namun, permohonan tersebut mendapatkan tanggapan tegas dari ketua majelis hakim. Pasalnya, ini bukan kali pertama Razman mangkir dari persidangan dengan alasan serupa.
Penundaan sebelumnya juga diajukan karena kondisi kesehatan Razman yang disebut sedang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
• Profil Razman Arif Nasution, Pengacara yang Ditunjuk Vadel Badjideh Lawan Nikita Mirzani
Melihat hal tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum mengupayakan pendapat kedua (second opinion) dari tenaga medis yang berbeda untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa.
Permintaan ini muncul karena surat keterangan sakit yang diserahkan tidak menyebutkan secara jelas hingga kapan Razman tidak dapat mengikuti persidangan.
“Memang benar juga tadi waktu persidangan, majelis hakim menyampaikan permintaan agar ada second opinion. Itu dimaksudkan untuk memastikan apakah minggu depan Bang Razman benar-benar sudah bisa dihadirkan atau belum,” jelas Lechumanan.
Meski demikian, Lechumanan menyayangkan permintaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim keliru dalam menafsirkan surat yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya secara jelas telah mengajukan penundaan hanya sampai minggu depan, bukan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Padahal kami sudah sampaikan bahwa permohonan penundaan ini hanya untuk satu minggu, bukan tanpa batas waktu. Jadi seharusnya tidak perlu sampai ada second opinion,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari majelis hakim terkait permintaan pemeriksaan kesehatan tambahan terhadap Razman.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar minggu depan, dengan harapan kondisi terdakwa sudah memungkinkan untuk hadir langsung di ruang persidangan.
Komika Ge Pamungkas Ikut Orasi di Depan DPR, Ungkit Kerja Pemerintah |
![]() |
---|
Eko Patrio Kehilangan Kucing Kesayangan, Dewi Perssik Ambil Alih Rawat Ice |
![]() |
---|
11 Artis Turun ke Jalan Ikut Demo, Lucinta Luna Curi Perhatian Pakai Seragam di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Bocah 14 Tahun Kembalikan Jam Richard Mille Rp11 Miliar Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Akhir Kisah The Conjuring: Last Rites, Penutup Epik Kisah Ed dan Lorraine Warren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.