Berita Viral

Viral Dugaan ART Coba Racuni Keluarga Dokter di Batam, Polisi Telusuri Fakta di Balik Video

Dugaan aksi peracunan itu muncul setelah ART diminta membersihkan kandang kucing oleh majikannya. 

Pngtree
MAKANAN BERACUN- Foto ilustrasi hasil olah Pngtree, Kamis 15 Mei 2025, memperlihatkan makanan beracun. Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencoba meracuni keluarga dokter di Batam, Kepulauan Riau, viral di media sosial dan memicu kehebohan publik. 

"Laporan di jajaran Polresta Barelang hingga kini belum ada," kata Zaenal melalui pesan singkat.

Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam. Mereka tetap menanggapi serius fenomena yang menghebohkan masyarakat ini.

Langkah Apa yang Ditempuh Polisi Selanjutnya?

Kombes Zaenal menyebut bahwa timnya sedang meneliti lebih dalam soal kejadian tersebut. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi tambahan apabila memiliki data yang relevan terkait kasus ini.

"Kami juga sedang meneliti dan mencari peristiwa tersebut. Apabila ada informasi akurat, berkenan diinfokan ke kami jajaran Polresta Barelang," ujarnya.

Penelusuran ini penting karena meskipun tidak ada laporan resmi, perbuatan yang diduga dilakukan oleh ART bisa dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan atau peracunan, yang masuk dalam ranah hukum pidana umum.

Mengapa Kasus Ini Viral dan Mengundang Perhatian Publik?

Peran Media Sosial dalam Mengungkap Dugaan Tindak Kriminal

Penyebaran video secara luas di media sosial menjadi faktor utama yang membuat kasus ini viral. 

Masyarakat di Batam dan luar daerah ramai memberikan komentar, baik yang mengecam tindakan ART maupun yang mengkritisi langkah keluarga yang tidak menempuh jalur hukum.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial berperan sebagai kanal informasi yang mampu mempercepat penyebaran berita, sekaligus menimbulkan tekanan publik untuk penegakan hukum.

Apakah Kasus Ini Akan Masuk Proses Hukum Meski Tidak Dilaporkan?

Secara yuridis, meskipun korban tidak melapor, aparat penegak hukum tetap bisa melakukan penyelidikan jika terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana.

Hal ini karena kasus peracunan tergolong delik umum, yang bisa diproses tanpa laporan dari korban langsung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved