Berita Viral

TERBUKTI Tindak Politik Uang MK Diskualifikasi Semua Pasangan Calon Pilkada Barito Utara Tahun 2024

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu 14 Mei 2025.

|
Editor: Hamdan Darsani
Tribunnews/Warta Kota
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mendiskualifikasi seluruh asangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Barito Utara pada Pilkada 2024 lalu. 

Dia mengatakan, putusan MK sejatinya menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalteng untuk secara optimal dan kontekstual menggunakan kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pelaksanaan PSU.

"Selain itu, Bawaslu beserta jajaran harus terus berbenah agar pengawasan dan penegakan hukum bisa berlangsung efektif dengan hasil yang juga mampu menghadirkan keadilan pemilu bagi semua pihak yang berkontestasi," imbuh dia.

Titi menilai, putusan MK ini menjadi pengingat tentang pentingnya pendidikan politik bagi pemilih untuk menegakkan etika dan moralitas pemilu yang bermartabat.

"Sekaligus menjadi penegasan bagi parpol untuk tidak terlibat dalam pemberian suara dan serius mengawasi perilaku calon yang diusungnya agar tidak melakukan praktik politik uang dalam kerja-kerja pemenangan pilkada," katanya.

Bawaslu Pontianak Fasilitasi Penyandang Disabilitas, Siap Terima Masukan Kepemiluan

MK mendiskualifikasi seluruh paslon, yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti menjalankan praktik politik uang.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan bahwa ia telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Terhadap fakta hukum tersebut, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Oleh karena itu, Guntur menyebut adalah tepat dan adil jika dinyatakan bahwa kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

"Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved