Curi Motor Warga Saat Acara Budaya, Komplotan Curanmor Diringkus Jatanras Polresta Pontianak

"Modus operandi para pelaku adalah dengan mendorong atau 'menstep' sepeda motor korban menggunakan sepeda motor lain milik teman pelaku. Setelah berha

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN TERSANGKA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat  berlangsungnya acara Naik Dango di rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu 14 Mei 2025. Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi motor pengunjung acara budaya di Rumah Radakng Pontianak pada 30 april 2025 lalu, dua pemuda di Pontianak diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Keduanya ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di saat berada di warung Kopi jalan Yam Sabran Pontianak

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni Wawan dan Miko.

"Mereka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jl. Ya'M Sabran " ungkap AKP Wagitri

Dari pemeriksaan, Keduanya mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban pada kegiatan Naik Dango di Pontianak beberapa waktu lalu.

Bawa Sabu dan Esktasi Pesanan Warga Sambas, Residivis Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak

"Modus operandi para pelaku adalah dengan mendorong atau 'menstep' sepeda motor korban menggunakan sepeda motor lain milik teman pelaku. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, mereka melepas plat nomor dan membuangnya, kemudian menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria bernama Doni," jelas AKP Wagitri.

Dari hasil penjualan, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp1 juta.

 Sementara itu, pelaku Doni kemudian menjual motor curian tersebut kepada pria lainnya bernama Eriyandi seharga Rp3,5 juta.

Eriyandi kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah plat nomor kendaraan KB 5181 VY yang telah dilepas oleh pelaku. Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Polresta Pontianak kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor serta pelaku penadah lainnya yang masih buron.

AKP Wagitri menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved