Ragam Contoh

Syarat dan Cara Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bansos 2025, Apa Manfaat Menjadi KPM ?

Salah satu hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat sebelum menerima bansos adalah status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dok. Ist
SERAHKAN BANTUAN - Salah satu hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat sebelum menerima bansos adalah status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi angka kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan secara berkala. 

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan hingga pendidikan.

Salah satu hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat sebelum menerima bansos adalah status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lalu, bagaimana cara menjadi KPM di tahun 2025? Apa saja syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi?

Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai definisi KPM, kriteria penerima, serta langkah-langkah pendaftaran yang perlu diketahui masyarakat agar bisa masuk dalam daftar penerima bansos resmi pemerintah.

Apa Itu KPM?

KPM atau Keluarga Penerima Manfaat adalah individu atau keluarga yang telah memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketetapan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan dinyatakan berhak untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial. Beberapa jenis bansos yang disalurkan kepada KPM antara lain:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan beras

Bantuan khusus seperti bansos El Nino atau bansos darurat lainnya

Resmi Diumumkan! Ini Panduan Cek Hasil dan Kriteria Lolos Tes Online RBB BUMN 2025

Kriteria KPM 2025

Tidak semua masyarakat berpenghasilan rendah secara otomatis menjadi KPM. Penetapan status ini mempertimbangkan beberapa aspek ekonomi dan sosial, seperti:

Memiliki penghasilan di bawah standar kesejahteraan minimum

Tinggal di lingkungan miskin, kumuh, atau terpencil

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved