Penggerebekan di Tempat Hiburan Malam, Polsek Sekayam Sanggau Amankan Lima Pengunjung

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kawil dan warga setempat, ditemukan satu bungkus kertas alumunium rokok berisi satu butir pil berwarna

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepolisian Sektor Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim tindak Polsek Sekayam mengamankan lima orang yang ada di dalam salah satu room tempat hiburan malam yang beralamat di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, bersama Tim Tindak Polsek Sekayam

Kegiatan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, dan sebuah rumah kos di Dusun Paus, Desa Balai Karangan. 

Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota piket pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wib, mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memberikan arahan kepada tim untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi dan sekitar pukul 00.00 Wib, tim berhasil mengamankan 5 orang pengunjung dan tim melakukan penggeledahan terhadap kelima orang pengunjung tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kawil dan warga setempat, ditemukan satu bungkus kertas alumunium rokok berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan ekstasi di saku celana bagian depan sebelah kiri terduga NI.

Polres Sanggau Ungkap Peredaran Narkotika di Sekayam, Satu Orang Pria Berhasil Diamankan

Tidak hanya itu, di atas meja yang digunakan oleh terduga, ditemukan pula satu botol minuman energi yang telah dicampur dengan zat yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap NI, yang mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dengan cara membeli melalui rekannya JK.

Berdasarkan hasil pengembangan, sekitar pukul 00.30 Wib, tim kembali bergerak ke lokasi kedua yakni sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. 

Disana, petugas menemukan satu buah timbangan digital, satu buah sendok yang berada didalam tas selempang warna hitam yang berada di dalam kamar dan terhadap barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terduga NI.

Kelima orang yang diamankan terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Meski peran masing-masing individu masih dalam proses pendalaman, seluruhnya kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Kami akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyebarkan barang haram ini. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi, dan kami sangat menghargai kerja sama ini,” katanya melalui rilisnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Sekayam, khususnya menjelang akhir pekan di mana tempat-tempat hiburan cenderung lebih ramai.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu butir pil diduga ekstasi, satu botol minuman energi bercampur narkotika, timbangan digital, sendok, serta satu unit ponsel pintar. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved