Berita Viral

TERBARU Aturan BPJS Kesehatan 2025, Sanksi Peserta Nunggak Cukup Bayar Iuran 12 Bulan Lengkap Denda

Aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru, kini peserta nunggan bertahun-tahun cukup bayar iuran 12 bulan lengkap dengan rincian denda cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
LAYANI PESERTA - Sejumlah warga sedang mendapatkan layanan di BPJS Kesehatan. Aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru, kini peserta nunggan bertahun-tahun cukup bayar iuran 12 bulan lengkap dengan rincian denda cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru, kini peserta nunggan bertahun-tahun cukup bayar iuran 12 bulan lengkap dengan rincian denda cek disini.

BPJS Kesehatan mengusulkan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup membayar iuran tertunggak selama bertahun-tahun menjadi hanya 12 bulan.

Usulan itu disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam rapat panja JKN dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 7 Mei 2025.

Ia menuturkan, selama ini peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun, tagihan yang dihitung adalah 24 bulan.

Namun, kini diusulkan tagihan terhitung turun menjadi hanya 12 bulan.

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025 Kini Sudah Bisa Dipakai Berobat Gratis di Luar Domisili

"Terkait penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, kami mengusulkan dari sebelumnya paling banyak 24 bulan, ini bisa diturunkan menjadi 12 bulan," ujar Arief.

Menurutnya, usul ini demi meringankan beban peserta JKN untuk bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya.

Sebab, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran otomatis dinonaktifkan kepesertaannya, sehingga peserta perlu membayarkan tunggakannya untuk bisa kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan.

"Tujuannya dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, maka beban peserta bisa menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakan, sehingga dapat segera mengaktifkan kembali status kepersertaannya," jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan dilakukan pemutihan tunggakan iuran pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia.

Begitu pula pemutihan tunggakan iuran terhadap peserta PBPU yang kini terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), alias masyarakat kurang mampu yang ditanggung pemerintah pembayaran iurannya.

"Karena kan kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPI artinya ada yang masuk sebagai golongan yang kurang mampu," kata Arief.

Aturan Sanksi Peserta Nunggak dan Besaran Denda

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Ketika status kepesertaannya non-aktif, maka peserta JKN tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

Meski demikian, beberapa orang masih mempertanyakan, apakah kartu BPJS Kesehatan bisa langsung aktif setelah tunggakan dibayar dan apakah ada denda untuk keterlambatannya.

Berikut penjelasan lebih lanjut terkait denda dan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, apabila peserta JKN terlambat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.

Adapun setelah tunggakan tersebut dilunasi, kartu BPJS Kesehatan akan segera aktif dan bisa digunakan untuk pengobatan dan layanan kesehatan lainnya.

Rizzky menambahkan, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan adalah dua tahun atau 24 bulan. Artinya, jika seseorang menunggak selama tiga tahun, maka yang tunggakan yang dihitung selama dua tahun.

"Agar peserta menjadi aktif kembali, maka perlu membayar tunggakan yang ada, di tambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tetsebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Kendati demikian, ada yang perlu diperhatikan apabila peserta mengalami keterlambatan membayar iuran. Untuk beberapa kondisi, terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan bisa merugikan peserta.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa:

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya".

Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak

Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan bisa dikenakan denda.

Denda terjadi apabila peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 45 hari sejak aktif kembali, menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

"Denda akan dikenakan sebanyak 5 persen dari biaya paket INA CBGs dengan jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 20 juta," jelas dia.

5 Cara Mudah Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa Dicek Lewat HP Ini Panduannya

Akan tetapi, tambah Muttaqien, ketentuan denda tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga Jaminan Kesehayan pada pasal 42 ayat (6).

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved