Berita Viral

TERBARU Aturan BPJS Kesehatan 2025, Sanksi Peserta Nunggak Cukup Bayar Iuran 12 Bulan Lengkap Denda

Aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru, kini peserta nunggan bertahun-tahun cukup bayar iuran 12 bulan lengkap dengan rincian denda cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
LAYANI PESERTA - Sejumlah warga sedang mendapatkan layanan di BPJS Kesehatan. Aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru, kini peserta nunggan bertahun-tahun cukup bayar iuran 12 bulan lengkap dengan rincian denda cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru, kini peserta nunggan bertahun-tahun cukup bayar iuran 12 bulan lengkap dengan rincian denda cek disini.

BPJS Kesehatan mengusulkan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup membayar iuran tertunggak selama bertahun-tahun menjadi hanya 12 bulan.

Usulan itu disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam rapat panja JKN dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 7 Mei 2025.

Ia menuturkan, selama ini peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun, tagihan yang dihitung adalah 24 bulan.

Namun, kini diusulkan tagihan terhitung turun menjadi hanya 12 bulan.

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025 Kini Sudah Bisa Dipakai Berobat Gratis di Luar Domisili

"Terkait penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, kami mengusulkan dari sebelumnya paling banyak 24 bulan, ini bisa diturunkan menjadi 12 bulan," ujar Arief.

Menurutnya, usul ini demi meringankan beban peserta JKN untuk bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya.

Sebab, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran otomatis dinonaktifkan kepesertaannya, sehingga peserta perlu membayarkan tunggakannya untuk bisa kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan.

"Tujuannya dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, maka beban peserta bisa menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakan, sehingga dapat segera mengaktifkan kembali status kepersertaannya," jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan dilakukan pemutihan tunggakan iuran pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia.

Begitu pula pemutihan tunggakan iuran terhadap peserta PBPU yang kini terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), alias masyarakat kurang mampu yang ditanggung pemerintah pembayaran iurannya.

"Karena kan kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPI artinya ada yang masuk sebagai golongan yang kurang mampu," kata Arief.

Aturan Sanksi Peserta Nunggak dan Besaran Denda

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Ketika status kepesertaannya non-aktif, maka peserta JKN tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved