Ragam Contoh

Waspadai Penyalahgunaan Identitas, Cara Mengecek NIK KTP yang Digunakan untuk Pinjol Tanpa Izin

Salah satu data yang paling sering diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Instagram
PINJOL- Tak sedikit masyarakat yang merasa resah karena data pribadinya, khususnya NIK KTP, bisa saja digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar layanan pinjol.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat, semakin banyak layanan online yang membutuhkan verifikasi identitas pribadi. 

Salah satu data yang paling sering diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Meski bertujuan untuk mempermudah akses ke berbagai layanan, penggunaan data ini juga membuka celah bagi penyalahgunaan, terutama untuk hal-hal yang merugikan seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Tak sedikit masyarakat yang merasa resah karena data pribadinya, khususnya NIK KTP, bisa saja digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar layanan pinjol. 

Risiko ini semakin besar karena banyak platform pinjol yang hanya mensyaratkan foto KTP sebagai bentuk verifikasi, tanpa melakukan pengecekan lanjutan atau konfirmasi terhadap pemilik aslinya.

Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, Bisa Pakai HP di Oss.go.id

Apa Itu Pinjaman Online (Pinjol)?

Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol, merupakan layanan keuangan digital yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pinjaman uang melalui aplikasi atau situs web, tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga keuangan. 

Prosesnya cepat, praktis, dan biasanya hanya memerlukan dokumen identitas seperti KTP untuk memverifikasi calon peminjam.

Berbeda dari sistem pinjaman konvensional di bank yang memerlukan berbagai persyaratan dan agunan, pinjol justru menawarkan kemudahan dengan proses yang minim syarat. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik, tetapi sekaligus memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Sayangnya, kemudahan ini juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan data milik orang lain secara ilegal. Kasus di mana seseorang tiba-tiba mendapat tagihan dari layanan pinjol padahal tidak pernah merasa mendaftar, bukanlah hal yang asing lagi.

Bagaimana Mengecek Apakah NIK KTP Digunakan untuk Pinjol?

Agar terhindar dari kejadian semacam ini, penting bagi setiap individu untuk aktif memantau dan mengecek apakah NIK KTP miliknya digunakan untuk pengajuan pinjaman online. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

Mengakses layanan pengecekan kredit seperti melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan).

Melakukan pengaduan ke OJK jika menemukan indikasi penyalahgunaan data.

Menghubungi layanan pelanggan pinjol resmi yang terdaftar di OJK untuk mengecek apakah NIK Anda pernah terdaftar di sistem mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved