Kabar Artis
Diputus Melanggar Kode Etik DPR, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Maaf Berikut Sanksinya
Hingga berita ini ditulis, Fraksi Gerindra belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan MKD terhadap kadernya tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa dirinya melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pernyataan resminya, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan,” ujar Ahmad Dhani di hadapan awak media.
Lebih lanjut, musisi yang kini menjadi politisi itu menegaskan bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah berniat untuk merendahkan suku atau marga tertentu.
“Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan atau menistakan marga,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar etik oleh MKD karena dua pernyataan kontroversial. Pertama, terkait ucapan yang dianggap menghina marga Pono, yang dinilai menyinggung identitas kultural tertentu.
Kedua, komentar bernada seksis mengenai naturalisasi pemain sepak bola, yang disampaikannya dalam sebuah rapat resmi bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
• SAH Menikah, Luna Maya Terima Mahar Pernikahan dari Maxime Bouttier 2.025 Dolar AS
Kedua kasus tersebut menimbulkan kritik dari masyarakat dan memicu laporan ke MKD. Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani melanggar etika sebagai anggota legislatif, meskipun belum dijelaskan sanksi spesifik apa yang akan dijatuhkan.
Hingga berita ini ditulis, Fraksi Gerindra belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan MKD terhadap kadernya tersebut.
Komentar Tommy Kurniawan
Aktor sekaligus anggota DPR RI, Tommy Kurniawan, ikut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dengan terlapor Ahmad Dhani. Tommy menjadi salah satu dari enam anggota MKD yang turut menghadiri sidang.
Dalam sidang itu, Ahmad Dhani mengaku tak bersalah atas pernyataannya yang dinilai seksis dan rasis dalam rapat komisi X bersama Erick Thohir terkait naturalisasi Timnas.
Usai mendengar klarifikasi Dhani, Tommy bertanya apakah pentolan Dewa 19 itu mengetahui adanya peraturan DPR RI terkait kode etik, khususnya pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 ayat 1 tahun 2015.
"Sebelum menyatakan pendapat di dalam rapat Komisi X itu, apakah Mas Dhani sudah tahu terkait dengan peraturan kode etik ini?" tanya Tommy dalam sidang MKD DPR RI, Rabu 7 Mei 2025.
Kode Etik DPR
Ahmad Dhani kisruh Rayen Pono
Ahmad Dhani Salah Tulis Nama Rayen Pono
Harta Kekayaan Ahmad Dhani
Tommy Kurniawan
10 Lagu Bertema Kritik Pemerintah dan Sosial yang Menginspirasi Perlawanan |
![]() |
---|
Nicholas Saputra Desak Kapolri Listyo Sigit Mundur Pasca Tragedi Tewasnya Driver Ojol |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tanggapi Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Rachel Vennya Akui Kekecewaannya Terhadap Pilihan Politik di Masa Lalu |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Meninggal di Usia 21 Tahun, Denny Sumargo Kunjungi Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.