Berita Viral
DEMAM Pindai Retina Mata Dibayar Rp 800 Ribu, Ketahui Bahaya dan Risiko Worldcoin
Worldcoin merupakan proyek kripto global yang digagas oleh perusahaan teknologi asal San Fransisco, Amerika Serikat, bernama Tools for Humanity.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi viral pindai retina mata bisa uang hingga Rp 800 ribu kini melanda masyarakat Indonesia.
Warga Bekasi dan Depok, Jawa Barat, belakangan ramai-ramai mendatangi lokasi tertentu untuk melakukan pemindaian retina mata.
Mereka tertarik dengan iming-iming uang tunai ratusan ribu rupiah usai mendaftar di aplikasi World App, yang terafiliasi dengan proyek Worldcoin.
Namun, pemerintah tak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
• VIRAL Kisah Perempuan Hilang Selama 63 Tahun dan Ditemukan Masih Hidup, Begini Kondisinya Sekarang
Menurut Komdigi, pembekuan dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat, menyusul laporan mengenai aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut.
Apa Itu Worldcoin dan WorldID?
Worldcoin merupakan proyek kripto global yang digagas oleh perusahaan teknologi asal San Fransisco, Amerika Serikat, bernama Tools for Humanity.
Hal ini diungkapkan oleh Eko Wahyuanto, dosen Sekolah Multimedia STMM-MMTC Yogyakarta dalam tulisannya di laman resmi Komdigi.
Proyek ini bertujuan menyediakan layanan keuangan publik dan sistem keamanan yang diklaim inklusif dan mudah diakses semua orang.
Salah satu fitur utama Worldcoin adalah WorldID, sebuah sistem identitas digital yang dirancang untuk membedakan manusia dari kecerdasan buatan.
Untuk mendapatkan WorldID, pengguna harus memindai iris mata mereka menggunakan alat bernama "Orb", milik Worldcoin.
Di Indonesia, operasional Worldcoin dijalankan melalui kerja sama dengan PT. Terang Bulan Abadi.
Namun, perusahaan ini ternyata belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Sebaliknya, layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
Hal inilah yang menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi dan potensi pelanggaran hukum.
Ancaman Serius terhadap Data Pribadi
Eko mengingatkan bahwa risiko paling berbahaya dari aktivitas seperti ini adalah potensi penyalahgunaan data pribadi yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber (cyber crime).
Belakangan ini, marak kasus pencurian identitas (identity theft), penipuan melalui phishing, kejahatan kartu kredit (carding), hingga penyalahgunaan kode OTP (one-time password).
Semua itu bisa berujung pada kerugian finansial bagi korban. Selain itu, data pribadi yang jatuh ke tangan yang salah bisa digunakan untuk menyebarkan konten ilegal seperti pornografi, isu SARA, dan ujaran kebencian yang merugikan individu maupun kelompok tertentu.
Dilarang di Sejumlah Negara
Tak hanya di Indonesia, Worldcoin juga menghadapi hambatan di berbagai negara.
Eko menjelaskan bahwa beberapa negara telah melarang atau sedang menyelidiki proyek ini karena persoalan privasi.
Misalnya, pada Januari 2025, Brasil menghentikan aktivitas Worldcoin karena dianggap melakukan pelanggaran privasi massal, terutama karena menggunakan iming-iming hadiah kripto.
Di Kenya, operasi Worldcoin juga dihentikan setelah pemerintah menemukan bahwa persetujuan pengguna diperoleh melalui manipulasi keuangan.
Sementara di Eropa, otoritas perlindungan data di Jerman (BayLDA), Inggris, Prancis, dan Argentina tengah menyelidiki apakah Worldcoin patuh terhadap aturan perlindungan data umum atau General Data Protection Regulation (GDPR).
Imbauan Komdigi untuk Warga
Komdigi mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi semua warga negara.
Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan bila menemukan pelanggaran ke kanal pengaduan resmi.
• VIRAL Kisah Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar, Ganti Nama dan Berpindah Kota
Menurut pakar keamanan digital Bruce Schneier, perlindungan data pribadi juga sangat bergantung pada kesadaran individu.
Untuk itu, Komdigi mengajak semua warga menjadi pengguna yang cerdas dan “melek teknologi”, agar dapat menilai apakah suatu aplikasi berpotensi mengandung perangkat lunak berbahaya (malware) atau dimanfaatkan untuk tujuan jahat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Resmi Berubah Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru per 1 Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Biaya Tambahan |
![]() |
---|
BERUBAH Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Lengkap Harga Token Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Kisah Pilu Murid SD ke Sekolah Terpaksa Lewat Aliran Sungai Karena Akses Jalan Gang Ditutup Tetangga |
![]() |
---|
BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Agustus 2025 di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Promo Harga BBM SPBU BP AKR Terbaru Juli-Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Cara Dapat Minyak Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.