Aplikasi

DAFTAR HAJI dan Nikah Lewat Aplikasi PUSAKA, Cara Daftar hingga Instal Aplikasi di Platform

Aplikasi PUSAKA dapat digunakan untuk layanan penting secara online yang berkaitan dengan pendaftaran.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar/PUSAKA
APLIKASI PUSAKA - Foto tangkap layar aplikasi Pusaka Kemenag, dapat memberikan layanan berbasis digital. Aplikasi ini diluncurkan kemenag untuk melayani seluruh yang berhubungan dengan kemenag seperti nikah dan daftar haji online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk daftar haji dan nikah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA dari Kemenag RI.

Aplikasi PUSAKA dapat digunakan untuk layanan penting secara online yang berkaitan dengan pendaftaran.

Melalui Aplikasi PUSAKA ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan mudah secara all in one.

Program digitalisasi ini sebagai bentuk transformasi layanan umat dari Kemenag.

Terdapat berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Hanya dengan 1 aplikasi dapat melayani berbagai pelayanan.

Baca juga: Mudah dan Tanpa Antre, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Untuk mendapatkan Aplikasi PUSAKA sangat mudah, Kemenag sudah bekerjasama dengan marketplace dengan merilisnya di play store.

PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag, mampu memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.

Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.

Tujuannya supaya pengawasan yang diberikan kepada kita tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid.

Fitur Layanan Aplikasi PUSAKA :

- Pendaftaran haji

- Pendaftaran nikah

- Sertifikasi halal 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved