Kabar Artis

Terjaring Grup Peredaran Narkoba, Jonathan Frizzy Diduga Terlibat Langsung Sebagai Pengedar Vape

Pengungkapan ini memicu penyelidikan lebih mendalam yang kemudian menyeret tujuh orang tersangka, termasuk Jonathan Frizzy. 

Instagram
KASUS ARTIS- Jonathan Frizzy memiliki peran penting dalam pembentukan grup WhatsApp yang menjadi pusat koordinasi sindikat narkoba peredaran vape ilegal yang mengandung zat terlarang etomidate. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat terlarang etomidate.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, setelah penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka lain.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 881 cartridge vape ilegal yang dibawa oleh tersangka berinisial BTR. Rute penyelundupan tersebut melibatkan Thailand dan Malaysia sebagai jalur masuk menuju Indonesia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, vape tersebut dipastikan mengandung etomidate, sebuah senyawa anestesi yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi bebas.

Pengungkapan ini memicu penyelidikan lebih mendalam yang kemudian menyeret tujuh orang tersangka, termasuk Jonathan Frizzy. 

Salah satu kunci pengembangan kasus ini adalah temuan digital berupa percakapan grup WhatsApp, yang ternyata menjadi sarana komunikasi internal antar anggota sindikat.

Jonathan Frizzy Masih Jalani Pemulihan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape, Raffi Ahmad Ikut Komentar

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran penting dalam pembentukan grup WhatsApp yang menjadi pusat koordinasi sindikat.

“BTR ini yang membawa masuk barang dari luar negeri, yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai. Setelah dilakukan pengembangan, muncullah nama ER,” jelas Kombes Ronald.

“Dari hasil keterangan dua tersangka ini, nama JF (Jonathan Frizzy) muncul, yang diketahui memiliki peran membuat grup WhatsApp yang berisi para tersangka ER, JF, dan BTR,” lanjutnya.

Grup WhatsApp yang diberi nama “Berangkat” itu menjadi tempat para pelaku mengatur strategi penyelundupan, termasuk teknis pengemasan, jalur masuk, hingga distribusi vape ilegal yang mengandung zat berbahaya tersebut ke Indonesia.

Meski belum ditahan karena pertimbangan medis Jonathan disebut masih dalam masa pemulihan pascaoperasi pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan aktor tersebut kini telah menyandang status tersangka resmi.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang figur publik dalam jaringan distribusi barang terlarang. 

Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.

Polisi juga menangkap tersangka lain yang berdomisili di Thailand. Dia adalah EDS, yang sebenarnya merupakan WNI.

“Dari pengembangan kita melakukan penangkapan tersangka ketiga EDS. Jadi EDS ini dari luar negeri tepatnya di Thailand. EDS ini juga ikut jadi anggota grup. Jadi ada 4 inisial BTR, ER, EDS, dan JF.”

Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Siraman Adat Jawa di Bali, berikut Ikrar Janji dan Sumpahnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved