Kabar Artis

Jonathan Frizzy Masih Jalani Pemulihan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape, Raffi Ahmad Ikut Komentar

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada perlakuan istimewa, meskipun Ijonk merupakan seorang public figure. 

Instagram
KASUS ARTIS- Raffi Ahmad pernah diamankan pihak BNN tahun 2013 silam karena pesta narkoba di kediamannya kawasan Lebak Bulus dan mengonsumsi methylone. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

Penangkapan dilakukan oleh tim Polres Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025. 

Penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan atas penangkapan sejumlah tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

Sebelumnya, petugas telah menangkap tiga tersangka berinisial BTR, RR, dan EDS, dengan penangkapan awal dilakukan di Makassar pada 14 Maret 2025. 

Kasus ini mencuat setelah pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai pengiriman cartridge vape yang dinilai tidak wajar. 

Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap bahwa cartridge tersebut mengandung zat etomidate, yaitu senyawa yang biasa digunakan sebagai obat bius dan termasuk dalam kategori zat berbahaya jika disalahgunakan.

Nama Jonathan Frizzy awalnya tidak termasuk dalam daftar tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatannya setelah polisi memeriksa percakapan dalam grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang digunakan oleh para pelaku untuk berkoordinasi. 

Ikut Tradisi Siraman dari 7 Mata Air, Luna Maya dan Maxime Bouttier Sebut Alasannya

Dari chat tersebut, terungkap bahwa Jonathan memiliki peran yang cukup signifikan dalam jaringan peredaran cartridge vape tersebut, meskipun belum dijelaskan secara rinci peran aktifnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Ijonk sempat bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan pertama sebagai saksi. 

Namun, pada pemanggilan kedua, ia tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun pasca menjalani operasi medis. 

Setelah bukti-bukti dinilai cukup kuat, status Ijonk pun ditingkatkan menjadi tersangka.

Meski demikian, hingga saat ini Jonathan Frizzy belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Penundaan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat aktor tersebut masih dalam masa pemulihan dan memerlukan konsultasi medis secara berkala.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada perlakuan istimewa, meskipun Ijonk merupakan seorang public figure. 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan, serta menyangkut peredaran zat yang berpotensi membahayakan masyarakat.

BERUBAH Daftar Orang Terkaya Indonesia Update Terbaru 6 Mei 2025, Didominasi Bos Djarum Group

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved