Berita Viral

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025, Apa Manfaat Gaji ke-13 Bagi ASN?

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat. 

|
YouTube Tribun Kaltim Official
PENCAIRAN GAJI KE-13 - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Kaltim Official, Selasa 6 Mei 2025, memperlihatkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan pada Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan pada Juni 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun. 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. 

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat. 

Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen yang sama, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. 

Hingga kini, gaji PNS 2025 masih merujuk pada struktur yang ditetapkan tahun sebelumnya, tanpa ada perubahan besaran gaji pokok.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair?

Apa Dasar Hukum Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS?

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025. 

Berdasarkan regulasi ini, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan hal ini dalam pernyataannya pada 11 Maret 2025 lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB.

Mengapa Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juni?

Pemilihan bulan Juni sebagai waktu pencairan bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN saat memasuki tahun ajaran baru, serta mendorong konsumsi rumah tangga demi pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 PNS 2025?

Siapa yang Termasuk Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025?

PP Nomor 11 Tahun 2025 mencakup daftar lengkap penerima gaji ke-13 yang tidak hanya terbatas pada PNS, tetapi juga meliputi berbagai kategori aparatur negara lainnya. 

Berikut pihak-pihak yang berhak menerima:

  1. PNS dan CPNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara dan Wakil Menteri
  5. Staf Khusus di Kementerian/Lembaga
  6. Anggota DPRD dan Dewan Pengawas KPK
  7. Hakim Ad Hoc
  8. Pejabat Lembaga Nonstruktural
  9. Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
  10. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  11. Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural

Bagaimana dengan Pegawai Non-ASN?

Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru, juga berhak menerima gaji ke-13, selama instansi tersebut menggunakan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD.

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2025?

Apa Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN Pusat?

  1. Untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari:
  2. Gaji pokok
  3. Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan)
  4. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Bagaimana Besaran Gaji ke-13 ASN Daerah?

Untuk ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 tetap sama, namun besaran nominalnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. 

Artinya, jumlah akhir yang diterima bisa berbeda antar daerah.

Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025?

Masih Mengacu pada Kenaikan Gaji Tahun 2024?

Hingga awal Mei 2025, belum ada perubahan terkait struktur gaji PNS. 

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu:

  1. PP Nomor 5 Tahun 2024
  2. Perpres Nomor 10 Tahun 2024
  3. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024

Gaji PNS terakhir mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, dan besaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Berapa Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan?

Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai golongan:

Golongan I

  1. IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  2. IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
  3. IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  4. ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  1. IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  2. IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  3. IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  4. IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  1. IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  2. IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  3. IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  4. IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  1. IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  2. IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  3. IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  4. IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  5. IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Apa Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN?

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian ASN, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli aparatur negara. 

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor konsumsi rumah tangga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved