Khazanah Islam

5 Syarat Ternak Sapi dan Kambing Bisa Menjadi Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam panduan terbarunya menegaskan syarat hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, tidak cacat dan cukup umur.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
SYARAT HEWAN KURBAN - Berikut ini persyaratan hewan ternak bisa menjadi dikurbankan pada bulan Dzulhijjah 1446 H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban hewan ternak berupa sapi dan kerbau dianjurkan saat Idul Adha 1446 H.

Sebelum berkurban ada baiknya memperhatikan syarat dan ketentuan Syariat yang perlu di perhatikan.

Ada syarat hewan kurban yang perlu diketahui, karena tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 agar ibadah kurban yang sudah diniatkan tidak sia-sia dan berlaku sesuai syariat Islam.

Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam panduan terbarunya menegaskan syarat hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, tidak cacat dan cukup umur.

Sementara dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI tahun 2025, diketahui syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 harus bebas dari penyakit menular, termasuk juga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

DAFTAR Libur dan Cuti Bersama Sambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Bertepatan Bulan Juni 2025

Dilansir laman resmi Baznas, berikut adalah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025:

  • Perhatikan Syarat Jenis Hewan Kurban

Adapun hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

Antara lain unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

  • Perhatikan Syarat Usia Hewan Kurban

Perlu diketahui, syarat hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih adalah wajib.

Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Kemudian, syarat usia hewan kurban domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.

Bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

  • Perhatikan Kondisi Hewan Kurban

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. 

Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

KUMPULAN Doa Setelah Mendirikan Shalat Sunnah Idul Adha 1446 H Meminta Rahmat Allah SWT dan Selamat

  • Bukan Hewan yang Memakan Najis

Cobalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.

Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut, sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

  • Perhatikan Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved