Lurah Sedau Dicopot

Diduga Lakukan Pungli, Pemkot Singkawang Copot Anwar Dari Jabatan Lurah Sedau

"Pemkot Singkawang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
COPOT JABATAN - Sekda Kota Singkawang, Sumastro memberhentikan Anwar (AN) dari jabatannya sebagai Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan di Ruang Bumi Betuah, Kantor Wali Kota Singkawang, pada Jumat 2 Mei 2025. Dalam kasus ini, AN diduga melakukan pungli penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan mematok harga Rp1 juta per dokumen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang secara resmi memberhentikan Anwar (AN) dari jabatannya sebagai Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. 

Pemberhentian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, dalam sebuah prosesi di Ruang Bumi Betuah, Kantor Wali Kota Singkawang, pada Jumat 2 Mei 2025.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap AN, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). 

Sumastro menegaskan langkah ini adalah bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, terutama di tingkat kelurahan.

"Pemkot Singkawang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Patroli Skala Besar, Polres Singkawang Ciptakan Rasa Aman pada Warga di Tengah Malam

Kasus AN mencuat setelah ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Singkawang pada Senin malam, 20 Mei 2024, di wilayah Kelurahan Sedau. 

Dalam OTT tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp8 juta, terdiri dari Rp1 juta yang berada di meja dan Rp7 juta di saku celana pelaku.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyatakan AN diduga melakukan pungli dalam penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan mematok harga Rp1 juta per dokumen.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami menemukan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan SPT,” ungkap Dedi.

Saat ini, kasus AN sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang dan tengah menjalani proses hukum. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved