Norsan Minta Tersangka Penyiraman Air Keras kepada ASN Singkawang Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengapresiasi kinerja pihak terkait yang sudah mengungkap kasus ini.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketiga pelaku kasus penyiraman air keras yang dialami oleh seorang ASN yakni Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Achmad, berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Singkawang, yang dibantu tim Resmob Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengonfirmasi tiga orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial NP sebagai pelaku utama, lalu NT dan BD
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengapresiasi kinerja pihak terkait yang sudah mengungkap kasus ini.
“Alhamdulillah kalau sudah ditangkap, saya minta ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
• Ternyata Ini Motif Pelaku Komplotan Penyiram Air Keras di Singkawang
Diketahui, Achmad, ASN (Kabid Keperawatan RSJ Kota Singkawang) sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, usai menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi pada, Selasa 22 April 2025, lalu.
Sebelumnya, Gubernur Norsan juga telah menjenguk korban secara langsung dan memberikan santunan serta meminta agar pihak terkait mampu mengungkap kasus ini.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Dukung Program Pengadaan Dokter Spesialis Optimalkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Pesan Ria Norsan Saat Bertemu Tokoh Muda NU: Jangan Terjebak Politik, Fokus Bangun Kalbar |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, Optimalkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024–2029, Pimpinan hingga Komisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.