Disnaker Pontianak Imbau Perusahaan Patuhi K3 dan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Disnaker Pontianak, Ismail menuturkan bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja baik yang mengakibatkan cedera, sakit.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
KESELAMATAN KERJA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman. Ia menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja. 

Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Pontianak, Ismail menuturkan bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja baik yang mengakibatkan cedera, sakit, maupun hingga kematian.

Karena itu perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Perusahaan itu diwajibkan mengikutsertakan karyawannya atau buruhnya menjadi peserta BPJS baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS kecelakaan kerja,“ tuturnya Rabu 30 April 2025.

Baca juga: Pontibaca Hadir di Aksi May Day Pontianak, Bawa Buku untuk Suarakan Keadilan

Dijelaskannya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap risiko sakit yang umum sementara BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sementara belum mendapat pekerjaan yang lain, biasanya ada 6 bulan ditanggung tetap menerima gaji dulu atau klaim di BPJS ketenagakerjaan,” tambahnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved