Tangkap Tersangka Pemerkosaan, Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat untuk Kejahatan Terhadap Perempuan

Korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka kasus pemerkosaan diamankan jajaran Polres Sanggau, Senin 29 April 2025. Setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Reskrim Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan pelaku dilakukan, Senin 28 April 2025. Tindak pidana ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di salah satu dusun di wilayah Kecamatan Jangkang.

Korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Sanggau pada Jumat 18 April 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah adik korban menerima informasi dari seorang kerabat mengenai adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial PW

Informasi tersebut memicu upaya penggalian keterangan lebih lanjut hingga korban akhirnya mengakui telah menjadi korban pemerkosaan.

Setelah laporan diterima, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu Suyatno, SH, segera melakukan penyelidikan intensif.

 Pada Senin 28 April 2025 pagi, tim berangkat menuju Kecamatan Jangkang dan berkoordinasi dengan personel Polsek setempat.

Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan di Sajingan Besar Sambas

Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di salah satu dusun di Desa Sape, Kecamatan Jangkang.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, SIK, M Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, STr.K, SIK, MA, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual dengan serius dan profesional.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan prioritas kami. Tindakan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum maupun moral,” ujar AKP Fariz Kautsar saat memberikan keterangan resmi, Selasa 29 April 2025.

Ia menambahkan, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang harus dilindungi oleh negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved