Ragam Contoh

PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair? Cek Penerima Bantuan dengan NIK KTP di Sini!

Untuk anda penerima PKH sebelumnya ataupun yang belum menerima, anda bisa cek penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Dok. Kompas.com
BANTUAN UANG - Untuk anda penerima PKH sebelumnya ataupun yang belum menerima, anda bisa cek penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 direncanakan akan dilakukan setiap bulan. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti untuk pencairan periode Januari.

Berdasarkan informasi yang beredar, kemungkinan pencairan baru akan dimulai pada pertengahan Februari 2025 atau mendekati bulan Ramadan.

Bagi masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial ini, penting untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan informasi melalui sumber resmi pemerintah.

Untuk anda penerima PKH sebelumnya ataupun yang belum menerima, anda bisa cek penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PKH merupakan bantuan yang disalurkan Kemensos untuk membantu keperluan rumah tangga penerima. 

Bantuan PKH 2025 akan cair selama satu tahun penuh hingga nominal bantuan Rp3 juta, dengan penyaluran bantuan empat kali dalam satu tahun.

Sehingga penyaluran PKH 2025 ini secara bertahap.

PSM Vs Cong An Tayang di Tv Mana? Penentu Nasib Si Juku Eja ke Final ASEAN Club Championship 2025

Adapun cara untuk cek penerima bantuan bantuan PKH, antara lain:

  • Login cekbansos.kemensos.go.id. klik disini
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA.

 Sementara itu untuk kategori penerima bantuan PKH adalah dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Dengan 7 kategori penerima diantaranya:

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved