Kasus Korupsi Kominfo Kalbar

REKAM JEJAK dan Kronologi Kasus Korupsi Proyek Fiber Optik Kalbar yang Seret Kadis dan Pengusaha

Kemudian, pada tahun 2022, Diskominfo kembali melanjutkan pembelanjaan serupa melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sekitar Rp 5,9 miliar. 

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
TERSANGKA KORUPSI - Kadis Kominfo Kalbar inisial S, saat digiring jaksa memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai, Selasa 29 April 2025. S ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik peningkatan jaringan internet antar-instansi di Pemprov Kalbar. 

Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar, dan dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum AL, Herawan Utoro, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya. 

Menurutnya, penetapan tersangka belum didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya.

 • BREAKING NEWS - Kepala Dinas Kominfo Kalbar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

“Dalam pemeriksaan tadi, jaksa bertanya apakah klien saya mengerti soal kasus ini. Dia jawab tidak tahu salahnya di mana. Jaksa bilang ini soal kemahalan harga, ini mahalnya di mana, katanya berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi saat ditanya mahalnya di mana, mereka tidak bisa menjelaskan,” kata Herawan usai pelimpahan, Selasa 29 April 2025.

Herawan juga mempertanyakan keabsahan dasar penyidikan, terutama terkait data yang dijadikan rujukan oleh BPKP.

“Yang kami pertanyakan, BPKP kan hanya memberikan pendapat, apa yang disampaikan penyidik ke BPKP, dan jaksa sendiri tidak memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya tidak mendapat penjelasan konkret mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan.

“Kalau memang memenuhi syarat untuk penyidikan, tunjukkan perbuatannya apa. Sampai hari ini kami tidak mengerti. Kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut tanpa kejahatan yang jelas,” tegasnya.

Menurut Herawan, jika memang terdapat unsur kejahatan, unsur-unsurnya bisa dijelaskan secara terang benderang.

''Tapi kenyataannya, jaksa pun tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Ini yang membuat kami bingung terhadap proses hukum ini. Kita tanya penyidik, jawabnya sebatas itu, artinya dari jawaban itu, mereka sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan, apa yang disidik, kenapa kita disidik, kenapa dituntut, kita ditetapkan sebagai tersangka, dituntut tanpa kejahatan,'' jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved