Berita Viral

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Mei 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Mei 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
ISI MINYAK - Ilustrasi seorang operator SPBU sedang melakukan pengisian BBM. Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Mei 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Mei 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Terbaru pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Beleid terbaru, merujuk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Tujuannya untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Sehingga pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Karena selama ini masih banyak kendaraan mewah yang mengisi bensin subsidi di SPBU Pertamina.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Dalam aturan tersebut disebut jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.

Berikut Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite setelah Perpres Disahkan

Berdasarkan Perpres BBM terbaru yang direvisi, pembatasan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Daftar motor dilarang isi pertalite

Kapasitas sepeda motor di atas 250cc

Jenis Sepeda Motor:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Daftar mobil boleh Isi BBM Pertalite

Untuk mobil yang dilarang yakni dengan kapasitas mesin di atas 1400cc.

Toyota

- Agya 1.197 cc

- Calya 1.197 cc

- Raize 998 cc dan 1.198 cc

- Avanza 1.329 cc

Daihatsu

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

- Sirion 1.329 cc

- Rocky 998 cc dan 1.198 cc

- Xenia 1.329 cc

Suzuki

- Ignis 1.197 cc

- S-Presso 998 cc

Honda

- Brio 1.199 cc

Kia

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

Wuling

- Formo S 1.206 cc

Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

- 2008 1.199 cc

Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc

- Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

Tata

- Ace EX2 702 cc

Renault

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

Audi

- Q3 1.395 cc

Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Disclaimer:

- Informasi ini hanya sebagai informasi kepada pembaca.

- Kepastian aturan kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU sepenuhnya kewenangan dari pemerintah.

RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir

Itulah daftar kendaraan boleh isi BBM Subsidi di SPBU per 1 Mei 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved