Berita Viral

Bocoran Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Eceran HJE Periode 2026-2029, Turun atau Naik Cek Disini

Simak bocoran tarif cukai dan harga jual rokok eceran atau HJE pada periode 2026 hingga 2029 mengalami kenaikan atau penurunan cek disini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kontan
CUKAI ROKOK - Ilustrasi cukai tokok. Simak bocoran tarif cukai dan harga jual rokok eceran atau HJE pada periode 2026 hingga 2029 mengalami kenaikan atau penurunan cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak bocoran tarif cukai dan harga jual rokok eceran atau HJE pada periode 2026 hingga 2029 mengalami kenaikan atau penurunan cek disini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029.

Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Hal itu diungkap Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno.

Ia mengungkapkan, inisiatif penyusunan roadmap ini sebenarnya sudah dirintis dalam beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

Roadmap yang disiapkan bukan hanya fokus pada aspek cukai.

Ttapi juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau, mulai dari sektor pertanian, industri, tata niaga, hingga aspek kesehatan.

"Ini mendorong kami di Internal Kemenkeu, kami di BKF, dan teman-teman di Bea Cukai," jelas Sarno dalam acara Peluncuran Riset CISDI, Kamis (24/4).

yang kemudian men-trigger kami untuk kemudian kita secara internal menyusun semacam panduan penyusunan kebijakan cukai jangkah menengah

Menurutnya, panduan ini akan dijadikan acuan berkelanjutan.

Terutama untuk menetapkan parameter terukur dalam kebijakan kenaikan tarif cukai, harga jual eceran (HJE), serta rencana penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa langkah selanjutnya setelah RPJMN ditetapkan.

Kementerian Keuangan juga akan menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Dokumen ini akan memuat panduan tentang besaran tarif cukai, mekanisme kenaikan HJE, serta tahapan simplifikasi kelompok tarif.

"Sehingga ini akan menjadi panduan kita untuk melihat atau menyusun, kira-kira selama 4-5 tahun ke depan," ujarnya.

Resmi Naik! Tarif Tol Terbaru Per 1 Mei 2025 di Seluruh Ruas Jalan Indonesia Cek Disini

"Besaran tarifnya akan seperti apa, termasuk HJE-nya akan seperti apa,"

"Termasuk layer-layernya mana yang menurut kita pas untuk kita simplifikasi atau disederhanakan," imbuhnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved