Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebas, Amankan 7,6 Gram Sabu
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi,
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Seorang laki-laki berinisial Y (32), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan polisi di sebuah rumah. Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono bilang, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu, Minggu 27 April 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 27 April 2025.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
Iptu Agus Trimarsono mengatakan, seorang laki-laki berinisial Y (32), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan polisi di sebuah rumah.
Iptu Agus Trimarsono bilang, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah," ucapnya.
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan pelaku merupakan pengedar aktif.
• Warga Ngabang Diringkus Polisi di Rumahnya Diduga Edarkan Sabu, Sita Sejumlah Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram, dua timbangan digital, satu unit handphone, tas.
"Serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," ujarnya.
Dia menuturkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, utamanya di wilayah Kabupaten Sambas," jelasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi Bhabinkamtibmas Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara |
![]() |
---|
Pembukaan Diktuk Bintara Polri 2025/2026 di SPN Polda Kalbar, Awal Perjalanan Insan Bhayangkara Muda |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Gandeng UI Teliti Efektivitas Kendaraan Dinas, Polres Kubu Raya Jadi Sampel |
![]() |
---|
Polres Kapuas Hulu Lakukan Pembinaan pada Personel yang Menjalani Putusan Hukuman & Masa Pengawasan |
![]() |
---|
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo Tinjau Dapur SPPG di Ponpes Al-Iman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.