MIRIS! Remaja Putri 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 30 Pria, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Dari pengakuan korban, terduga pelaku yang melakukan pencabulan ini sebanyak 30 orang

|
Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BERI KETERANGAN - Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (27/4/2025). Aiptu Ade menjelaskan penangkapan 2 pelaku pencabulan terhadap remaja putri 14 tahun di Kubu Raya. 

Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan anak-anak tersebut, terdapat beberapa anak yang menjadi korban keganasan nafsu bejat JL(58).

Mendengar keterangan para sebaya anaknya, kejadian inipun langsung dilaporkan ke Polda Kalbar.

 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat langsung menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang Pelatih Karate tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025, Sabtu 19 April 2025.

Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate.

Para korban berinisial mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak," terang Bayu Suseno.

"Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam Pelajaran,” tukasnya.|

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved