NAMA Pelatih Karate Cabul di SMPN Pontianak, 6 Murid Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Karate 58 Tahun

Kasus ini terkuak setelah korban bernama  FI (14) bercerita kepada orangtua korban lainnya yaitu AS (13) pada 14-15 Februari 2025.

|
Editor: Syahroni
Generate by AI : ChatGPT
KASUS CABUL - Foto ilustrasi seorang guru karate dihasilkan oleh kecerdasan buatan AI, Senin (21/4/2025). JL 58 tahun tega mencabuli anak didiknya di salah satu SMPN Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bukannya melatih atau transfer knowladge tentang karate, seorang Pelatih Karate malam mencari kesempatan untuk melecehkan anak didiknya.

Kejadian pilu ini dialami para anak di Pontianak tepatnya satu diantara sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

Pelaku bernama JL (58) yang tega mencabuli anak didiknya demi melampiaskan nafsu bejat.

Kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada orangtua korban lainnya pada 14-15 Februari 2025.

Baca juga: KRONOLOGI Anak 10 Tahun di Cabuli Ayah Tiri di Sambas, KUS Jadi Monster Saat Tidur Samping Istri

Mendengar kesah dari teman anaknya, orangtua pun terkejut dan langsung mengundang sebaya anaknya yang berlatih karate.

Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan anak-anak tersebut, terdapat beberapa anak yang menjadi korban keganasan nafsu bejat JL(58).

Mendengar keterangan para sebaya anaknya, kejadian inipun langsung dilaporkan ke Polda Kalbar.

 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat langsung menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang Pelatih Karate tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025, Sabtu 19 April 2025.

Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate.

Para korban berinisial mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved