Kabar Artis

Update Kasus Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil, Hotman Paris Beri Pandangan Hukum Siapa Bapak Biologis

Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi melalui media sosial, mantan Gubernur Jawa Barat itu seakan memilih untuk tidak lagi tampil ke hadapan publik.

|
Instagram
TES DNA- Hingga kini baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil masih belum mengambil langkah konkret untuk melaksanakan tes tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Perdebatan soal siapa ayah kandung dari bayi perempuan yang dilahirkan oleh Lisa Mariana masih terus bergulir dan jadi sorotan publik. 

Dalam pernyataan resminya kepada media, Lisa Mariana menyatakan dengan yakin bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang ia lahirkan. Namun, klaim tersebut menuai keraguan dari berbagai kalangan.

Desakan agar dilakukan tes DNA pun semakin ramai disuarakan oleh warganet maupun publik.

Meski demikian, hingga kini baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil masih belum mengambil langkah konkret untuk melaksanakan tes tersebut. 

Bahkan setelah Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi melalui media sosial, mantan Gubernur Jawa Barat itu seakan memilih untuk tidak lagi tampil ke hadapan publik.

Terkait dengan polemik ini, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan pandangannya. 

Menurutnya, baik pihak Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil perlu mengambil sikap yang matang jika ingin melangkah ke jalur hukum. 

Ia menekankan bahwa apabila hubungan mereka berlangsung atas dasar suka sama suka dan berujung pada kelahiran seorang anak, maka tidak ada unsur pidana di dalamnya.

Tetap Tenang Hadapi Isunya, Ridwan Kamil Pilih Jalani Umroh Bersama Istri Atalia Praratya

“Kalau hubungan dilakukan suka sama suka dan sampai melahirkan anak, itu bukan ranah pidana, jadi polisi gak bisa campur tangan. Jalur yang bisa diambil adalah gugatan perdata,” ujar Hotman saat hadir dalam acara Pagi Pagi Ambyar di TransTV, Rabu 16 April 2024.

Soal permintaan tes DNA, Hotman mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak bisa dipaksakan secara langsung. 

Tes hanya dapat dilakukan bila ada perintah resmi dari pengadilan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

“Di Indonesia, meminta seseorang untuk melakukan tes DNA masih sulit, karena belum ada presedennya,” jelas Hotman.

Ia juga menambahkan, “Seharusnya dari awal RK tidak memberikan tanggapan apa pun. Tapi karena pihak perempuan sudah lebih dulu menggelar konferensi pers, RK semestinya segera menanggapi dengan langkah hukum melalui kuasa hukumnya.”

Ditegaskan pula oleh Hotman Paris, Ridwan Kamil juga tak bisa serta merta membuat laporan terhadap Lisa Mariana. Apalagi, laporan terkait pencemaran nama baik. Sebab, hal itu akan melemahkan posisi Ridwan Kamil yang selama ini diduga menghamili Lisa Mariana.

“Untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu malah mempersulit dia sendiri (Ridwan Kamil), berarti harus buktikan dong dengan tes DNA kalau itu bukan anak kamu,” tegas Hotman Paris.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved