Tidak Puas Terhadap Layanan, Seorang Pemuda di Pontianak Pukuli Teman Kencannya hingga Babak Belur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan paal 81 undang - undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Istimewa
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka persetubuhan dan penganiayaan anak dibawah umur yang di amankan Satreskrim Polresta Pontianak. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Maret 2025 lalu, dan saat ini H telah ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Kesal lantaran tidak puas dengan layanan plus - plus dari seorang remaja putri (16) dari aplikasi Michat, seorang pemuda berinisial H (24) nekat memukuli teman kencannya itu hingga babak belur.
Tidak terima dipukuli lalu tetap disetubuhi tanpa bayaran, remaja itupun melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 27 Maret 2025 lalu, dan saat ini H telah ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
AKP Wagitri menjelaskan, kasus ini bermula saat H memesan teman kencan melalui aplikasi Michat, dari aplikasi tersebut, H berkomunikasi dengan korban untuk menemuinya di kontrakan H di jalan Dr Sutomo Pontianak.
Saat keduanya bertemu di kontrakan H, teringat bahwa bahwa ternyata teman kencannya itu juga pernah ia sewa beberapa waktu lalu, dan saat itu H tidak puas dengan layanan korban.
Sempat enggan membayar, H saat itu didatangi teman - teman korban dan diancam dengan senjata tajam untuk membayar jasa kencan yang sudah ia terima sebesar 250 ribu.

 

• Mayat Pria Ditemukan Tertelungkup di Jalan Menuju Kebun, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

''Jadi saat H teringat dengan peristiwa sebelumnya, H tiba - tiba emosi dan memukuli korban hingga babak belur, dan diancam akan dibunuh bila melawan, kemudian dibawah ancaman, korban di setubuhi oleh pelaku,'' ungkap AKP Wagitri.
Setelah itu, korban dibawa pelaku ke Apotek untuk membeli obat dan mengantarnya ke kawasan pasar Flamboyan Pontianak.
Saat pelaku sudah pergi, korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku membuat laporan ke Polresta Pontianak.
"Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung bergerak dan berasil mengamankan pelaku, dari pemeriksaan pelaku mengaku dendam dan kesal kepada korban karena tidak puas dengan layanan pertama korban, selain itu, karena pelaku yang semula tidak ingin membayar didatangi teman - teman korban dan sempat terjadi kericuhan, dan saat itu pelaku sempat membayar jasa tersebut,'' ungkap Wagitri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan paal 81 undang - undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 - Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved