Narkoba di Sambas

KRONOLOGI Penemuan Sabu di Kardus Makanan Ringan di Sambas, Dua Tersangka Ditangkap di Taksi

WS dan WP ditangkap tepat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
NARKOBA DI SAMBAS - Tersangka tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat WS (29) dan WP (29) saat diamankan di Mapolres Sambas pada Minggu 13 April 2025. Keduanya ditangkap di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas pada Kamis 10 April 2025 di dalam sebuah taksi. 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah kardus pembungkus, sepasang sepatu merk Aerostreet.

"Satu sepatu pantofel sebelah kanan warna hitam, satu unit Hp Xiaomi Note 5, sepeda motor Yamaha Mio J warna putih KH 4878 TS," ungkapnya.

Bawa Sabu dalam Taksi, Dua Warga Sambas Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kedua tersangka telah dilakukan tes urine, dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan melibatkan Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” ujar AKP Sadoko.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved