Narkoba di Sambas
KRONOLOGI Penemuan Sabu di Kardus Makanan Ringan di Sambas, Dua Tersangka Ditangkap di Taksi
WS dan WP ditangkap tepat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah kardus pembungkus, sepasang sepatu merk Aerostreet.
"Satu sepatu pantofel sebelah kanan warna hitam, satu unit Hp Xiaomi Note 5, sepeda motor Yamaha Mio J warna putih KH 4878 TS," ungkapnya.
• Bawa Sabu dalam Taksi, Dua Warga Sambas Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kedua tersangka telah dilakukan tes urine, dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan melibatkan Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” ujar AKP Sadoko.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sambas
Narkoba di Sambas
Penemuan Sabu di dalam Taksi di Sambas
Desa Pasar Melayu
penyalahgunaan sabu
penemuan sabu di Sambas
JAWABAN UTS Agama Islam Kelas 2 SD Ulangan Semester 1 PTS Soal Pilihan |
![]() |
---|
Dosen Prodi Teknik Mesin UNTAN Gandeng PKBM Adam Mengolah Sampah Plastik Jadi Filamen 3D Printer |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Semifinal China Masters 2025 Live TVRI Sport Sabtu Lengkap Sisa Wakil Indonesia |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Bahasa Lampung Kelas 6 SD Ulangan Semester 1 UTS/PTS Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Pontianak Gelar Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.