Narkoba di Sambas

KRONOLOGI Penemuan Sabu di Kardus Makanan Ringan di Sambas, Dua Tersangka Ditangkap di Taksi

WS dan WP ditangkap tepat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
NARKOBA DI SAMBAS - Tersangka tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat WS (29) dan WP (29) saat diamankan di Mapolres Sambas pada Minggu 13 April 2025. Keduanya ditangkap di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas pada Kamis 10 April 2025 di dalam sebuah taksi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polres Sambas berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 13 April 2025.

Dua tersangka itu berinisial WS (29) dan WP (29).

WS dan WP ditangkap tepat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan kronologi penangkapan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan seorang sopir taksi berinisial S.

"Atas laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan upaya control delivery bersama sopir yang bersangkutan," ujar Iptu Agus dalam keterangannya, Minggu 13 April 2025 siang.

Kronologi Menantu Aniaya Mertua hingga Meninggal Dunia di Pemangkat Kabupaten Sambas

Sopir S mencurigai adanya paket mencurigakan yang dibawa oleh penumpangnya.

"Kedua tersangka ditangkap Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas," jelasnya.

“Setelah dilakukan pengantaran ke lokasi tujuan, tim langsung mengamankan dua orang tersangka berinisial WS dan WP,” ungkap Iptu Agus.

Sabu Diumpetin di Kardus Makanan Ringan

Iptu Agus menambahkan pada hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu berat bruto 4,58 gram.

"Barang tersebut ditemukan terselip dalam kardus makanan ringan bertuliskan Funny Bear Bunny Candy yang disembunyikan di dalam sepatu," imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil interogasi sementara tersangka WS mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik WP, yang saat itu pergi bersamanya. 

"Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved