Berita Viral

Dipermudah Syarat dan Cara untuk Mendapatkan Rumah Subsidi Per 1 Mei 2025

Resmi dipermudah syarat dan cara mendapatkan rumah subsidi terbaru per 1 Mei 2025 selengkapnya bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi rumah subsidi. Resmi dipermudah syarat dan cara mendapatkan rumah subsidi terbaru per 1 Mei 2025 selengkapnya bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara mendapatkan rumah subsidi terbaru per 1 Mei 2025 selengkapnya bisa cek disini.

Mewujudkan impian memiliki rumah pertama bisa menjadi kenyataan bagi banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

FLPP merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat non-ASN yang ingin membeli rumah pertama.

Program ini memberikan subsidi bunga dengan suku bunga tetap 5 persen selama jangka waktu, bantuan uang muka, premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

Cicilan KPR maksimal 20 tahun dengan uang muka mulai 1 persen dari harga jual rumah, bebas PPN, dan bebas BPHTB.

Dipermudah Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Bisa Diubah Pakai Foto Paling Cantik atau Ganteng

Adapun syarat penerima subsidi FLPP haruslah berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya Kemudian orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, serta tidak memiliki rumah.

Selanjutnya, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Ketetapan penghasilan paling tinggi atau maksimal ini mengalami perubahan menjadi Rp 14 juta yang akan dituangkan dalam Kepmen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang terbit pada 21 April 2025.

Namun, sebelum mengajukan diri, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mendapatkan rumah subsidi:

- Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
- Mendaftarkan diri pada aplikasi SIKASEP
- Menentukan rumah dan bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
- Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan bank penyalur
- Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
- Surat pernyataan pemohon
- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

Dokumen Lainnya:

- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah (bermaterai): Pemohon harus membuat surat pernyataan yang menyatakan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Format surat ini biasanya disediakan oleh bank penyalur.

- Surat Kuasa Debet Rekening Tabungan (jika diperlukan): Bank penyalur mungkin memerlukan surat kuasa untuk pendebetan rekening tabungan terkait pembayaran KPR.

- Fotokopi Buku Tabungan Pemohon: Sebagai salah satu persyaratan administrasi dan untuk keperluan autodebet pembayaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved