Wali Kota Edi Kamtono Ingatkan Pengusaha Jaga Estetika Kota Pontianak

Ia menyoroti masalah parkir yang sering kali menjadi biang kekacauan di ruang publik. Menurutnya, banyak tempat usaha, terutama rumah makan dan kafe,

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
RUANG TERBUKA HIJAU - Ruang terbuka hijau di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengingatkan para pelaku usaha agar turut berperan dalam menjaga estetika kota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengingatkan para pelaku usaha agar turut berperan dalam menjaga estetika kota. 

Ia menegaskan, Pemkot tengah menyusun kebijakan baru yang mewajibkan pelaku usaha mempertimbangkan aspek keindahan kota dalam setiap pembangunan usaha mereka.

"Dalam lima tahun terakhir, kami telah membenahi berbagai ruang publik, mulai dari trotoar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, hingga sejumlah taman kota. Kawasan-kawasan ini kini terlihat jauh lebih tertata," ujar Edi saat memberikan keterangan pers di Kantor Wali Kota, Kamis 10 April 2025.

Ia menyoroti masalah parkir yang sering kali menjadi biang kekacauan di ruang publik. Menurutnya, banyak tempat usaha, terutama rumah makan dan kafe, yang tidak menyediakan lahan parkir sendiri, sehingga kendaraan pengunjung menumpuk di badan jalan.

"Ini bukan hanya mengganggu keindahan, tapi juga lalu lintas. Ke depan, kami akan membuat regulasi khusus dan melibatkan masyarakat untuk menyerap aspirasi," tambahnya.

WADUH! Tak Sesuai Standar, Wali Kota Pontianak Edi Diminta Tutup TPA Jalan Kebangkitan Batulayang

Edi juga menyinggung penataan reklame yang belum maksimal. Ia menyebut masih banyak baliho dan papan iklan yang dipasang secara asal-asalan.

"Pontianak sebagai ibu kota provinsi harus jadi contoh. Estetika kota penting. Penataan reklame harus lebih tertib, aman, dan tidak sembarangan lagi," tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkot juga telah berkoordinasi dengan PLN dan penyedia layanan telekomunikasi untuk menata kabel serta tiang jaringan utilitas agar lebih rapi dan aman.

"Keselamatan masyarakat jadi prioritas. Tiang dan kabel yang semrawut harus ditertibkan," ujarnya.

Edi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penataan ruang kota adalah bagian dari pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan perlindungan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010.

"Kami akan terus membina dan mengawasi agar semua penyelenggara jaringan mematuhi aturan, demi kota yang lebih tertib dan nyaman," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved