Aplikasi

Aplikasi Sentuh Tanahkan 2025 Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital

Pembaruan terkait sejumlah firur yang telah diperbaiki dan ditambahkan untuk mengingkatkan pengalaman pengguna.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
BPN
APLIKASI SENTUH TANAHKU - Foto dari website Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, untuk memberikan layanan lebih maksimal dan mudah kepada masyarakat. Urusan pertanahan bisa secara online seperti pantau proses pembuatan sertifikat tanah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Sentuh Tanahku terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengaskes layanan pertahanan sercara digital. 

Pembaruan terkait sejumlah firur yang telah diperbaiki dan ditambahkan untuk mengingkatkan pengalaman pengguna.

Sentuh Tanahku hadir dengan beragam fitur baru untuk memudahkan masyarakat dapatkan akses layanan pertanahan digital dengan lebih mudah dan baik.

Melalui pembaruan yang dilakukan, kini aplikasi Sentuh Tanahku memiliki tampilan fresh dengan sejumlah fitur tambahan yang lebih lengkap.

Baca juga: Aplikasi PUSAKA Layanan Digital Kemenag Daftar Haji Hingga Nikah

Berikut Fitur Layanan Sentuh Tanahku dari laman Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

1. Cari Bidang Makin Mudah dan Intuitif​

Proses pencarian pun jadi lebih cepat dan akurat, sehingga kamu bisa langsung menemukan lokasi bidang yang kamu cari tanpa ribet.

2. Keamanan Makin Ketat dengan PIN & Biometrik

Proses pencarian pun jadi lebih cepat dan akurat, sehingga kamu bisa langsung menemukan lokasi bidang yang kamu cari tanpa ribet.​

3. Informasi Kantor Pertanahan Makin Lengkap dan Up-to-Date​

Untuk mengetahui kantor pertanahan mana saja yang sudah menerapkan peralihan elektronik dan antrian online langsung dari aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara mudah mengetahui layanan digital yang tersedia di setiap kantor tanpa perlu datang langsung. 

4. Kenali Mitra dengan Lebih Detail.

Dapatkan informasi lebih lengkap tentang Mitra Kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Surveyor Kadastral Berlisensi, dan Penilai Tanah.

Melalui tambahan deskripsi mitra, kamu bisa lebih mudah memahami peran mereka dalam layanan pertanahan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved