Aplikasi

Aplikasi PUSAKA Layanan Digital Kemenag Daftar Haji Hingga Nikah

Seperti daftar haji saat ini bisa dilakukan secara online melalui terobosan Kemenag RI melalui layanan berbasis digital.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar/PUSAKA
APLIKASI PUSAKA - Foto tangkap layar aplikasi Pusaka Kemenag, dapat memberikan layanan berbasis digital. Aplikasi ini diluncurkan kemenag untuk melayani seluruh yang berhubungan dengan kemenag seperti nikah dan daftar haji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemajuan teknologi dapat membantu masyarakat dalam berbagai urusan.

Seperti daftar haji saat ini bisa dilakukan secara online melalui terobosan Kemenag RI melalui layanan berbasis digital.

Sejumlah layanan penting dapat dilayani secara online yang berkaitan dengan pendaftaran.

Nama Aplikasi PUSAKA masyarakat mengunduh dan menginstalnya dari google play store.

Untuk digunakan dalam layanan berbasis online dari Kemenag.

Aplikasi PUSAKA memberikan layanan publik yang akan sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan lebih cepat all in one.

Baca juga: UPDATE Harga Saham dan Crypto Imbas Kebijakan Politik Trump di Aplikasi Ajaib Bisa Langsung Trading

Kehadiran program digitalisasi ini sebagai bentuk transformasi layanan umat dari Kemenag.

Aplikasi PUSAKA yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Makanya disebut bisa melayani all in one hanya dengan 1 aplikasi dapat melayani berbagai pelayanan.

Untuk mendapatkan Aplikasi PUSAKA sangat mudah, Kemenag sudah bekerjasama dengan marketplace dengan merilisnya di play store.

PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag, mampu memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.

Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.

Tujuannya supaya pengawasan yang diberikan kepada kita tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid.

Fitur Layanan Aplikasi PUSAKA :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved