Siapa Peganti Sekda Kapuas Hulu, BKPSDM Sebut Semua Berpeluang Ikut Open Bidding

“Nanti kita umumkan juga secara luas open bidding nanti, sehingga itu tidak hanya terbuka di Kapuas Hulu saja, melainkan seluruh Provinsi Kalbar,” uja

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
SEKDA KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Mohd Zaini, akan mengakhiri jabatan sebagai Sekda pada Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Untuk persiapan pergantian jabatan Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rudolfus Adji Winursito, menyampaikan semua berpeluang mengikuti open bidding Sekda.

"Asal memenuhi syarat, bisa mengikuti open bidding Sekda, terutama eselon II, sudah mengikuti Diklatpim tongkat II Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN),” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

Dijelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait proses open bidding Sekda, apabila sudah mendapatkan arahan, akan berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan open bidding.

"Setelah itu baru kita bentuk Pansel yang terdiri dari internal pemerintah daerah yang ditambah dari unsur akademisi. Nantinya kita gunakan akademisi dari Untan,” ucapnya.

Kemudian, kata Adji, akan berkoordinasi dengan biro asesmen untuk mengasesmen peserta open bidding di Pontianak. 

Pemkab Kapuas Hulu Ikut Panen Raya Padi Dukung Swasembada Pangan Nasional 

“Nanti kita umumkan juga secara luas open bidding nanti, sehingga itu tidak hanya terbuka di Kapuas Hulu saja, melainkan seluruh Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Terkait hak preogratif, tegas Adji, adalah Bupati untuk penunjukan Sekda memang ada, banyak saja tidak seratus persen, karena untuk prosesnya ini diserahkan ke Pansel sesuai prosedur untuk melakukan seleksi administrasi.

“Kemudian dari Pansel ini ada misalnya ada 10 pelamar Sekda, kemudian disodorkan 3 yang terbaik kepada Bupati sebagai PPK. Kemudian kewenangan penuh Bupati untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi Sekda Kapuas Hulu,” ucapnya.

Selain itu juga pada masa akhirnya jabatan Sekda nanti, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, tidak ada penunjukan Penjabat sementara, karena rekomendasi open bidding akan dilakukan sebelum Sekda lengser sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda.

“Kita berharap orang yang menggantikan jabatan Sekda ini orangnya dapat menguasai persoalan anggaran. Kemudian memahami administrasi dan bisa mengakomodir kepentingan para pimpinan dan mensinkronkan eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada bulan Oktober 2025. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved