Lebaran 2025

APAKAH Boleh Menikah dengan Sepupu Sendiri dalam Ajaran Islam? Cek Hukumnya Disini

Momen ini juga menjadi saat dipertemukannya keluarga-keluarga yang belum saling mengenal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnewswiki
LEBARAN 2025 - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran jadi momen keluarga yang lama tidak berjumpa berkumpul. Namun terkadang muncul ketertarikan terhadap sepupu sendiri sehingga ingin dinikahi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi momen berkumpulnya keluarga besar demi mempererat silaturahmi.

Momen ini juga menjadi saat dipertemukannya keluarga-keluarga yang belum saling mengenal.

Alhasil, terkadang sepupu jauh yang lama sudah tidak bertemu bermunculan.

Momen seperti itu dapat memunculkan ketertarikan terhadap sepupu sendiri.

Ketertarikan itu bahkan bisa berujung keinginan untuk menikahi sepupu sendiri.

Lantas apakah diperbolehkan menikahi sepupu sendiri?

Cek hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam.

Haram atau Dibolehkan Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam

Hukum Menikahi Sepupu dalam Ajaran Islam

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," kata dia Jumat 21 Maret 2025 kepada Kompas.com.

Meski demikian, Muslim tetap harus mematuhi hukum adat yang berlaku di daerahnya.

Sebab, dalam beberapa adat, salah satunya Minang, ada larangan menikahi sepupu dari saudara perempuan ibu.

Sebagai informasi, sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari ibu maupun bapak dan bukan termasuk golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Sebaliknya, Anwar menjelaskan, golongan orang yang haram dinikahi menurut hukum Islam, sesuai bunyi Surat An Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

45 Ucapan Idul Fitri 2025 Bahasa Sunda Halus Penuh Doa dan Makna Mendalam Beserta Artinya

Siapa Saja yang Boleh Dinikahi dalam Islam?

1. Kerabat dekat (Darah)

Orang-orang yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Ibu dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu).
  • Anak perempuan dan cucu perempuan.
  • Saudara perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu).
  • Keponakan perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu).
  • Aunty dan paman (saudara dari orangtua, baik dari pihak ayah maupun ibu)

2. Istri dari ayah atau kakek
Dalam Islam, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tiri atau istri dari ayahnya, serta istri dari kakeknya.

3. Saudara istri (Iparnya)
Seorang pria tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya (ipar), begitu juga wanita tidak boleh menikahi saudara laki-laki dari suaminya (ipar).

4. Istri orang lain
Seorang laki-laki hanya boleh menikahi wanita yang tidak sedang menikah dengan orang lain, kecuali jika istrinya sudah bercerai atau telah meninggal.

5. Anak tiri
Seorang pria tidak diperbolehkan menikahi anak tiri dari istri-istrinya, begitu juga wanita tidak boleh menikahi anak tiri dari suami-suami mereka.

6. Saudara sesusuan (Radh'iyah)
Jika seorang wanita menyusui anak laki-laki (atau sebaliknya, seorang pria menyusui anak perempuan), mereka menjadi saudara sesusuan dan tidak boleh menikah satu sama lain.

7. Menikah dengan dua wanita yang memiliki hubungan mahram
Seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram, misalnya menikahi saudara perempuan dari istri yang sama.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved