CARA Daftar DTKS Mandiri Untuk Dapat Bansos dan Cara Cek Bantuan yang Diterima di Cekbansos

Program bantuan pemerintah ini ditujukan kepada masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di seluruh Indonesia.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Generate by AI : ChatGPT
PENYALURAN BANSOS - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Jumat (28/3/2025), memperlihatkan penyaluran BLT Dana Desa. Untuk menjadi peserta penerima Bansos harus terdaftar di DTKS yang bisa dilakukan secara mandiri atau langsung ke desa untuk mengusulkan diri dan pastikan bahwa masuk kategori miskin atau tidak mampu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat tidak mampu tapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pastikan anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Untuk daftar bisa dilakukan secara online dengan sejumlah tahapa yang harus dilalui.

Setelah terdaftar baru bisa mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.

Program bantuan pemerintah ini ditujukan kepada masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di seluruh Indonesia.

Makanya perlu dilakukan pendaftara secara mandiri atau langsung oleh desa berdasarkan data yang ada dan kelayakan peserta sebagai penerima bantuan.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku

Untuk proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.

Artinya nanti setiap penerima bantuan harus terdaftara di DTKS sebagai pengolah data untuk menyalurkan bantuan sesuai jenis bantuan yang akan diterima.

Baca juga: Desa Kuala Dua KalBar Salurkan Bansos Anak Yatim dan Duafa Jelang Lebaran Idul Fitri 1446H/2025M

Proses pendaftaran DTKS Mandiri

- Fakir Miskin

- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK

- Data akan dimusyarawahkan di desa untuk kelayakannya lal disampaikan ke tingkat kabupaten untuk disampaikan ke untuk verifikasi ke Menteri melalui Gubernur

- Dinasi Sosial Melakukan Verifikas dan Validasi data pendaftaran rumah tangga. Tidak semua data di validasi
Menteri Sosial menetapkan sebagai Data Terpadu ksejahteraan Sosial.

- Selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh kementrian atau lembaaga daera atau pemerintah daerah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved