Batas Kecepatan Kendaraan di Kota Pontianak 40 Kilometer per Jam
"Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Ayu Nadila
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang arus mudik Lebaran 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penambahan rambu-rambu lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan batas kecepatan maksimal di dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menyatakan bahwa batas kecepatan maksimal bagi kendaraan yang melintas di dalam kota ditetapkan sebesar 40 km/jam.
Penambahan rambu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan.
"Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran,"ujar Kadishub saat di temui di Taman Alun-Alun Kapuas, Kamis 27 Maret 2025.
• Gubernur Norsan Mengaku Senang Usai Dilantik Dirinya Langsung Dipertemukan Dengan Bulan Suci Ramadan
Selain itu, Dishub Kota Pontianak juga terus melakukan pemeliharaan terhadap lampu penerangan jalan umum (PJU) guna memastikan jalanan tetap terang dan aman bagi pengguna jalan pada malam hari.
Menurut Kadishub, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan serta perbaikan jika terjadi gangguan, seperti pemadaman akibat sambaran petir atau kendala teknis lainnya.
"Kalau ada masalah seperti kabel yang putus, MCB terkena petir, atau gangguan lainnya yang menyebabkan lampu sering mati, kami akan segera melakukan kontrol dan perbaikan. Apalagi mendekati puncak arus mudik pada H-2 dan H-3 Lebaran, kami pastikan kondisi penerangan jalan tetap optimal,"tambah Trisna.
Ia mengatakan upaya peningkatan fasilitas lalu lintas dan penerangan jalan, Pemerintah Kota Pontianak juga menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berat.
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota, kendaraan operasional angkutan berat dilarang melintas pada waktu tertentu selama periode arus mudik.
"Karena ada surat edaran wali kota terkait mudik lebaran pengaturan kendaraan operasional angkutan berat yang tidak boleh melintas dan sebagainya karena berkaits dengan idul fitri 1446 Hijriah ini, "jelas Yuli Trisna Ibrahim.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan masyarakat yang hendak mudik dapat berjalan dengan lancar dan aman. (Mg1)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pontianak
Dinas Perhubungan
pemerintah kota pontianak
Yuli Trisna Ibrahim
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 28 Maret 2025
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini Terbaru: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.