Rajeev Sethi Pimpin XL Axiata, RUPS Tahunan Setujui Pembagian Dividen Rp 1,12 Triliun

Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir ini merupakan wujud apresiasi pada pemegang saham

Editor: Nina Soraya
DOK/XL AXIATA
GELAR RUPST - Manajemen Direksi XL Axiata dalam acara RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2025 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. XL Axiata menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan-RUPST (Rapat) 2025 dengan agenda pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris, serta pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp 1,12 triliun atau 62 persen dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas. 

Berikut susunan Direksi XL Axiata yang baru dan efektif sejak ditutupnya Rapat:

Presiden Direktur        : Rajeev Sethi 

Direktur                       : Yessie Dianty Yosetya 

Direktur                       : Feiruz Ikhwan 

Direktur                       : David Arcelus Oses

Direktur                       : I Gede Darmayusa

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, selain mengenai pembagian dividen dan perubahan Susunan Direksi, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, Rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2024.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Mata acara keempat Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.

Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved