Ragam Contoh
Perhatian! Batas Waktu Pelaporan SPT 2025 Diperpanjang, Bebas Denda hingga 11 April
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan, pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih fleksibel.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat melaporkan pajaknya dengan lancar tanpa terburu-buru, terutama di tengah jadwal libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan tenggat waktu pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Meskipun batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2025, DJP memberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajibannya tepat waktu.
• Lebaran 2025, Paket Internet Diskon hingga 50 Persen! Cek Promo Terbarunya
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap kondisi kalender yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Tahun ini, batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak jatuh di tengah periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Karena adanya libur panjang tersebut, jumlah hari kerja efektif menjadi lebih sedikit, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu sebagai solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani dan tetap dapat melaksanakan pelaporan pajaknya secara tepat dan akurat.
Selain itu, DJP juga terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan elektronik dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yang tersedia di laman resmi DJP.
Dengan layanan ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih mudah dan efisien. Selain e-Filing, DJP juga menyediakan berbagai kanal digital lainnya seperti e-Form dan layanan konsultasi pajak daring guna membantu wajib pajak dalam memahami prosedur pelaporan dengan lebih baik.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan, DJP juga telah menyiapkan layanan bantuan dan sosialisasi melalui berbagai platform, termasuk media sosial, call center, dan kantor pelayanan pajak yang tetap beroperasi selama periode pelaporan.
• BELANJA Online Lewat ShopBack Banyak Bonus, Daftar ShopBack Wajib Masukan Kode Referral atau Rujukan
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa tekanan akibat keterbatasan waktu.
Dengan diberlakukannya perpanjangan ini, diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen dan melakukan pelaporan dengan lebih tertib.
DJP mengingatkan bahwa meskipun ada keringanan sanksi administratif, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda-nunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis yang mungkin terjadi menjelang batas akhir.
Pelaporan SPT Tahunan
Batas Akhir Pelaporan Pajak 2025
Pelaporan SPT 2024 Diperpanjang
SPT & PPh
Pelaporan Pajak hingga 11 April 2025
Profil Arya Vasco, Aktor Berdarah Belanda yang Siap Nikahi Cinta Laura |
![]() |
---|
11 Alasan Mengapa Pontianak Layak Dijuluki Kota Khatulistiwa |
![]() |
---|
APA Penyebab Kanker Usus Besar, yang Banyak Diderita Anak Muda? |
![]() |
---|
Fakta Siti Khadijah, Wanita Pertama yang Beriman Pada Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Waspada! Ini Larangan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI yang Wajib Dipatuhi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.