Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 April 2025 Data Dihapus, Motor dan Mobil Disita Jika?

Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus hingga kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
RAZIA KENDARAAN - Seorang petugas memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas di jalanan. Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus lengkap ketentuan kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus lengkap ketentuan kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini.

Dalam keterangan terbaru, polisi menerapkan asas tilang kepada pelanggar berdasarakan tingkat kesalahan.

Misalnya tidak memilik SIM dan STNK, atau melanggar standar kepatuhan lalu lintas.

Seperti yang dijelaskan langsung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menyita kendaraan di aturan tilang terbaru 2025.

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 April 2025 Kini Bawa Fotokopi SIM dan STNK Bisa Bebas Razia?

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa 15 Maret 2025.

Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun.

Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.

Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi. Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas.

Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski begitu, Matrius menekankan, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut bukanlah aturan baru yang diberlakukan mulai April 2025.

Sesuai aturan yang berlaku, polisi dapat menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan STNK mati dua tahun.

Namun, tidak diberlakukan penyitaan kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ETLE tidak akan langsung ditilang.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data terlebih dulu.

Matrius melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan hanya berlaku jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku.

Sanksi penghapusan juga akan dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Namun, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hanya akan dilakukan kepolisian atas permintaan pemilik kendaraan tersebut.

Data registrasi dan identifikasi kendaraan juga dapat dihapus dengan pertimbangan pejabat petugas registrasi kendaraan bermotor.

"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," tutur Matrius.

Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved