Berita Viral
DAFTAR Dokumen Kependudukan yang Wajib Pakai Surat Pengantar RT dan RW Mulai 1 April 2025
Inilah daftar dokumen kependudukan yang wajib melapirkan Surat Keterangan RT danSurat Keterangan RW terbaru per 1 April 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar dokumen kependudukan yang wajib melapirkan Surat Keterangan RT danSurat Keterangan RW terbaru per 1 April 2025.
Dalam beleid terbaru, ada beberapa dokumen kependudukan yang masih wajib melampirkan Surat Keterangan RT dan Surat Keterangan RW.
Namun demikian, untuk sebagian besar dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Namun, beberapa dokumen kependudukan lainnya masih memerlukan surat pengantar RT/RW untuk mengurusnya.
Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai tanda bahwa pembawa surat telah terdaftar sebagai warga di wilayah setempat.
• LIBUR Resmi Dimulai 27 Maret 2025, Cek Jadwal Masuk Sekolah dan Bekerja Kembali Usai Lebaran 2025
Surat Pengantar RT/RW kemudian menjadi persyaratan wajib untuk mengurus beberapa administrasi publik di kelurahan.
Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang perlu melampirkan surat pengantar RT/RW?
Dokumen yang perlu surat pengantar RT/RW
Dokumen kependudukan yang memerlukan surat pengantar adalah pencatatan biodata penduduk kali pertama dan surat keterangan domisili.
Pencatatan penduduk kali pertama memerlukan surat pengantar RT/RW karena yang bersangkutan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk Kartu Keluarga (KK)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com 21 Juli 2024.
Hanya saja, khusus untuk pencatatan biodata kali pertama bagi bayi yang baru lahir untuk keperluan membuat Akta Kelahiran, tidak memerlukan surat keterangan pengantar RT/RW.
Orangtua bayi sebagai pemohon juga tidak perlu membawa surat pengantar saat akan menambahkan bayi yang baru lahir ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Dokumen lainnya yang memerlukan surat pengantar RT/RW adalah penerbitan Akta Kematian bagi penduduk yang meninggal dunia di rumah.
Surat tersebut diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat. Untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan atau desa, perlu surat pengantar dari RT/RW setempat.
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DAFTAR-Dokumen-Kependudukan-yang-Wajib-Pakai-Surat-Pengantar-RT-dan-RW-Mulai-1-April-2025.jpg)