Ramadhan 2025

BERIKUT Besaran Fidyah dan Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H Lengkap Kategori Orang Wajib Bayar Fidyah

Terkait hal ini, takaran membayar fidyah dengan beras juga penting diketahui bagi yang masih menyimpan pertanyaan mengenai bayar fidyah dengan beras

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUPONTIANAK
BESARAN ZAKAT FITRAH - Kemenag Kalbar mengeluarkan besaran zakat Fitrah Tahun 2025 sebesar 2,7 kg beras perjiwa. Berikut rincian lengkap zakat fitrah dan fidyah di Wilayah Kalimantan Barat. 

Selain itu, bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal dan kategori lainnya juga berpedoman pada acuan tersebut, agar tata cara membayar fidyah dengan beras bisa terlaksana dengan benar.

Adapun makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Inilah takaran membayar fidyah dengan beras.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Amalan Akhir Ramadhan Untuk Dapat Lailatul Qadar dan Keutamaan Bulan Puasa 1446H/2025M

Sedangkan dikutip dari laman resmi baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Lalu menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum (jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan terakhir ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras sebagai takaran membayar fidyah dengan beras. Adapun konversi kg ke liter dapat mengacu pada pemahaman umum yang berlaku di Indonesia. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved