Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Urus KTP dan KK Terbaru Per 1 April 2025 Lengkap Cara dan Syarat Terbaru

Resmi berubah aturan mengurus KTP dan KK terbaru per 1 April 2025 lengkap syarat dan cara cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
KTP DAN KK - Ilustrasi KTP dan KK. Resmi berubah aturan mengurus KTP dan KK terbaru per 1 April 2025 lengkap syarat dan cara cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan mengurus KTP dan KK terbaru per 1 April 2025 lengkap syarat dan cara cek disini.

Masyarakat dapat mengubah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus Kartu Keluarga (KK) jika pindah tempat tinggal.

Caranya dengan mengajukan permohonan pindah KTP dan KK kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses ganti alamat KTP dan KK dibedakan menjadi dua, yakni pindah domisili di dalam kabupaten/kota yang sama dan ke luar kabupaten/kota maupun provinsi.

Ganti alamat KK dan KTP dapat dilakukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena kuliah, bekerja di luar kota, menikah, atau keperluan lainnya.

RESMI Golongan PNS TNI Polri Tidak Dapat THR Lebaran Idul Fitri Tahun 2025

Lalu, bagaimana cara ganti alamat KTP dan KK?

Syarat ganti alamat KTP dan KK

Sebelum memahami cara ganti alamat KTP dan KK, masyarakat perlu mengetahui apa saja syarat untuk mengurus pindah domisili.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang ingin pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama cukup mengurus di dinas Dukcapil sesuai domisili.

Namun, seseorang yang akan mengganti alamat ke luar kabupaten/kota maupun provinsi perlu mendatangi dinas Dukcapil di daerah asal (tempat tinggal lama) dan daerah tujuan (domisili baru).

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK:

1. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

- Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
- Fotokopi KK
- KTP
- Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

2. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
KTP
Fotokopi KK
KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved