Ratusan Mahasiswa di Pontianak Gelar Demo, Tolak Undang-Undang TNI
Sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan, demonstran melakukan pembakaran ban di lokasi aksi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
AKSI DEMO - Aksi Demonstrasi dari Mahasiswa di Kalbar yang menolak undang - undang TNI di Bundaran Digulis Pontianak. Jumat 21 maret 2025. Aksi ini diawali dengan berbagai orasi yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan tersebut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK – Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Digulis, Pontianak, Jumat 21 Maret 2025 sore.
Mereka menolak Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan, yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan memperluas keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Aksi ini diawali dengan berbagai orasi yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Massa juga membawa spanduk bernuansa penolakan, menegaskan kekhawatiran mereka terhadap perubahan dalam UU TNI yang dianggap dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan, demonstran melakukan pembakaran ban di lokasi aksi.
Di bawah pengawalan aparat kepolisian, mereka para mahasiswa menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera membatalkan regulasi tersebut.
• Personel TNI-Polri Sinergi Lakukan Pengamanan Bazar Murah Pemkab Sekadau
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti beberapa pasal dalam UU TNI yang dinilai bermasalah.
Pertama, pasal 7 Ayat 2, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada TNI untuk menangani berbagai masalah seperti keamanan siber, penyelamatan WNI di luar negeri, dan pemberantasan narkoba.
Lalu, Pasal 47, yang meningkatkan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI dari 10 menjadi 16.
Pasal 53, yang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi hingga 63 tahun.
Pada aksi ini, Mahasiswa juga menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini, pertama Menuntut TNI-Polri tetap fokus sebagai alat ketahanan dan keamanan negara, tanpa diperluas ke ranah sipil.
Dua, Mendorong supremasi sipil dengan membuka ruang diskusi yang melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan strategis negara.
Tiga, Membatalkan revisi UU TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru.
Massa aksi menegaskan akan terus melakukan perlawanan dan mengawal isu ini sampai ada respons dari pemerintah.
Mereka menilai bahwa demokrasi akan terancam jika TNI kembali memiliki peran ganda dalam urusan sipil.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Aksi Mahasiswa Ricuh di DPRD Kalbar, Korlap Solmadapar Minta Reformasi Polri |
![]() |
---|
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Pasca Aksi Damai, Bendera Merah Putih Ikut Terbakar di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.