Berita Viral

Resmi Diskon 20 Persen Tarif Tol Terbaru Hanya Berlaku di Periode Mudik Lebaran Idul Fitri 2025

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol 20 persen untuk dua ruas di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Editor: Rizky Zulham
PUPR
JALAN TOL - Ilustrasi melintas di jalan tol. Resmi Diskon 20 Persen Tarif Tol Terbaru Hanya Berlaku di Periode Mudik Lebaran Idul Fitri 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diskon perubah tarif tol terbaru berlaku hanya di periode mudik Lebaran Idul Fitri 2025.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol 20 persen untuk dua ruas di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Dua ruas tol tersebut, yakni Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Potongan tarif diterapkan selama 4 hari pada arus mudik dan 4 hari pada arus balik.

Diskon tarif berlaku di Tol Jasa Marga Group (Belmera dan MKTT) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat).

Jadwalnya pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB sampai dengan 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.

Resmi Diskon! Promo Harga BBM Terbaru hingga Akhir Ramadhan 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Tanjungpura/Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak.

Berikut rinciannya:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 193.500 menjadi Rp 170.900, potongan tarif sebesar Rp 22.600,

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 292.000 menjadi Rp 257.800, potongan tarif sebesar Rp 34.200, dan

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 391.500 menjadi Rp 345.600, potongan tarif sebesar Rp 45.900.

Sedangkan diskon tarif di Tol Jasa Marga Group (Belmera dan MKTT) dan Non Jasa Marga Group (Indrapura-Kisaran) pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB sampai dengan 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.

Untuk tarif perjalanan menerus dari GT TanjungPura/Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran menjadi sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 236.000 menjadi Rp 209.800, potongan tarif sebesar Rp 26.200

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 355.000 menjadi Rp 315.500, potongan tarif sebesar Rp 39.500, dan

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 475.000 menjadi Rp 422.000, potongan tarif sebesar Rp 53.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved